Jl. Dr. Mansyur No.5, Padang Bulan, Kec. Medan Baru, Kota Medan, Sumatera Utara 20155 (061) 8211045 doktoralkedokteran@gmail.com

Peraturan Akademik

(1 Vote)

Peraturan Akademik

 

Assalamu’alaikum Wr. Wb

 

Kami panjatkan puji dan syukur kehadirat Allah SWT atas selesainya penyusunan Buku Panduan dan Kurikulum Program Doktor (S-3) Ilmu Kedokteran Fakultas Kedokteran Universitas Sumatera Utara.

Untuk pelaksanaan kegiatan di Program Studi Doktor (S-3) Ilmu Kedokteran Fakultas Kedokteran Universitas Sumatera Utara, maka dipandang perlu diterbitkannya buku Panduan dan Kurikulum Program Doktor (S-3) Ilmu Kedokteran Fakultas Kedokteran Universitas Sumatera Utara.

Segala saran dan masukan yang membangun sangat diharapkan untuk lebih baiknya isi dari buku Panduan dan Kurikulum Program Studi Doktor (S-3) Ilmu Kedokteran Fakultas Kedokteran Universitas Sumatera Utara ini. Harapan kami semoga buku ini dapat bermanfaat dan membantu memperlancar proses pendidikan di Program Studi Doktor (S-3) Ilmu Kedokteran Fakultas Kedokteran Universitas Sumatera Utara.

 

 

Medan,            April 21 2022

 

 

Dr. dr. Muhammad Rusda, M.Ked(OG)., Sp.OG (K)

Ketua Program Studi Doktor Ilmu Kedokteran


 

BAB I

KETENTUAN UMUN

 

Pasal 1

 

Dalam Peraturan Akademik Program Studi Doktor (S-3)

Ilmu Kedokteran Fakultas Kedokteran USU ini yang dimaksud dengan:

 

1.       Universitas adalah Universitas Sumatera Utara (USU) sebagai Badan Hukum Milik Negara yang menyelenggarakan pendidikan tinggi, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

2.       Rektor adalah Rektor Universitas Sumatera Utara.

3.       Fakultas Kedokteran adalah Penyelenggara Pendidikan Tinggi di bidang Kedokteran, Penelitian dan Pengabdian masyarakat di bawah koordinasi Universitas Sumatera Utara.

4.       Dekan adalah Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Sumatera Utara sebagai pimpinan tertinggi di Fakultas Kedokteran.

5.       Program Studi Doktor adalah program pendidikan akademik strata tiga (S-3) yang ditujukan untuk memperoleh gelar akademik doktor sebagai gelar akademik tertinggi dan dalam penerimaan mahasiswanya melalui penyaringan yang dilaksanakan oleh  Program Studi Doktor (S-3) Ilmu Kedokteran Fakultas Kedokteran Universitas Sumatera Utara.

6.       Program Studi Doktor adalah kesatuan rencana belajar di Universitas sebagai pedoman penyelenggaraan pendidikan akademik Program Studi Doktor (S-3) Ilmu Kedokteran Fakultas Kedokteran USU yang diselenggarakan atas dasar suatu kurikulum serta ditujukan agar mahasiswa dapat menguasai pengetahuan, keterampilan, dan sikap sesuai dengan sasaran kurikulum.

7.       Pendidikan Program Studi Doktor (S-3) Ilmu Kedokteran Fakultas Kedokteran USU dikelola oleh Fakultas Kedokteran Universitas Sumatera Utara.

8.       Ketua program studi adalah Ketua Program Studi Doktor (S-3) Ilmu Kedokteran.

9.       Sekretaris program studi adalah Sekretaris Program Doktor (S-3) Ilmu Kedokteran.

10.    Dosen adalah pendidik professional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi melalui Pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.

11.    Mahasiswa adalah peserta didik yang terdaftar secara sah pada Program Studi Doktor (S-3) Ilmu Kedokteran.

12.    Kurikulum Pendidikan Tinggi adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai isi atau bahan kajian dan pelajaran, serta cara penyampaian dan penilaian yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan belajar-mengajar pada Program Studi Doktor (S-3) Ilmu Kedokteran.

13      Sistem Kredit Semester adalah suatu sistem penyelenggaraan pendidikan dengan menggunakan satuan kredit semester (SKS) untuk menyatakan beban studi mahasiswa, beban kerja dosen, pengalaman belajar, dan beban penyelenggaraan program studi.

14      Semester adalah satuan waktu kegiatan yang terdiri atas 16 minggu kuliah untuk menyatakan lamanya suatu program pendidikan.

15      Satuan Kredit Semester (SKS) adalah takaran penghargaan terhadap pengalaman belajar yang diperoleh selama satu semester melalui kegiatan terjadwal per minggu sebanyak 1 jam perkuliahan atau 2 - 3 jam praktikum, atau 4 - 5 jam kerja lapangan, yang masing- masing diiringi oleh sekitar 1 -2 jam kegiatan terstruktur dan 1 - 2 jam kegiatan mandiri.

16      Kartu Rencana Studi (KRS) adalah kartu yang memuat daftar mata kuliah beserta beban studinya yang akan diikuti oleh mahasiswa pada semester yang sedang berjalan dan diambil berdasarkan kewajiban dan minat.

17      Kartu hasil studi (KHS) adalah dokumen resmi akademik yang memuat prestasi mahasiswa selama satu semester.

18      Tahun Akademik (TA) adalah satu tahun penyelenggaraan pendidikan, dimulai pada bulan September dan berakhir pada bulan Agustus yang terdiri atas semester ganjil dan genap.

19      Masa Studi adalah jumlah semester yang dijadwalkan dalam kurikulum untuk diikuti mahasiswa.

20      Evaluasi keberhasilan studi mahasiswa adalah hasil akhir penilaian terhadap mahasiswa untuk menentukan keberhasilan belajar mahasiswa, beban studi, keberlanjutan studi akhir masa studi, dan putus studi.

21      Gagal studi adalah suatu tindakan akademik yang diberlakukan terhadap mahasiswa yang tidak mampu mengikuti salah satu proses kegiatan akademik dalam rangka mencapai tujuan Pendidikan.

22      Putus Studi (drop-out) adalah suatu tindakan akademik yang diberlakukan terhadap mahasiswa berdasarkan hasil evaluasi pada tahap semester I (kesatu), semester II (kedua), semester III (ketiga), dan pada tahap semester akhir serta dicabut haknya sebagai peserta didik di Universitas.

23      Penelitian adalah kegiatan akademik untuk menemukan kebenaran menurut metodologi disiplin ilmu tertentu dan berdasarkan usulan penelitian yang telah disetujui oleh komisi pembimbing dan penguji.

24      Usulan Penelitian (proposal) adalah kegiatan akademik yang direncanakan dan disusun menurut kaidah penelitian ilmiah agar dapat digunakan sebagai pedoman penelitian untuk disertasi.

25      Disertasi adalah karya tulis akademik hasil studi dan/atau penelitian mendalam yang dilakukan secara mandiri dan berisi sumbangan baru bagi perkembangan ilmu pengetahuan atau menemukan jawaban baru bagi masalah-masalah yang sementara telah di ketahui jawabannya atau mengajukan pertanyaan-pertanyaan baru terhadap hal-hal yang dipandang telah mapan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran yang dilakukan calon doktor di bawah pengawasan para pembimbingnya.

26      Komisi Pembimbing adalah suatu panel yang terdiri atas dua atau tiga orang pembimbing. Komisi Pembimbing terdiri atas promotor dan kopromotor yang diutamakan berasal dari Universitas Sumatera Utara.

27      Promotor adalah tenaga akademik berpendidikan doktor (S-3) yang berjabatan guru besar yang dipilih berdasarkan kepakaran ilmunya yang diberi tugas membimbing mahasiswa program doktor dalam melaksanakan penelitian dan penulisan disertasi.

28      Kopromotor adalah seorang berpendidikan doktor (S-3) yang dipilih berdasarkan kepakaran ilmunya yang diberi tugas membimbing mahasiswa program doktor dalam melaksanakan penelitian dan penulisan disertasi.

29      Ujian Kualifikasi adalah ujian komprehensif yang harus ditempuh oleh peserta pendidikan doktor untuk menilai kelayakan rencana penelitian untuk dijadikan suatu proposal disertasi.

30      Ujian Kolokium adalah pemaparan usulan penelitian disertasi dihadapan komisi pembimbing, penguji dan mahasiswa.

31      Seminar Hasil penelitian adalah pemaparan hasil penelitian untuk menilai kelaikan hasil penelitian dihadapan komisi pembimbing, penguji dan mahasiswa.

32      Ujian Tertutup adalah ujian akhir secara lisan untuk memperoleh kompetensi sebagai seorang doktor yang dihadiri oleh komisi pembimbing, empat penguji dan diantaranya minimal satu penguji dari luar Universitas Sumatera Utara. Ujian Tertutup dilakukan setelah naskah disertasi dinyatakan layak uji oleh komisi pembimbing.

33      Ujian Terbuka adalah ujian akhir secara lisan dalam mempertahankan disertasi untuk memperoleh gelar Doktor dan menentukan predikat kelulusan yang dipimpin oleh Rektor dan/atau dapat didelegasikan kepada Dekan. Ujian terbuka dihadiri oleh umum dan dilaksanakan setelah dinyatakan lulus ujian tertutup.

34      Penundaan Kegiatan Akademik (PKA) adalah masa penundaan kegiatan akademik oleh seorang mahasiswa untuk sementara tidak melakukan seluruh kegiatan akademik karena alasan tertentu. PKA berlaku setelah mendapat persetujuan Dekan dan Ketua  Program Studi Doktor (S-3) Ilmu Kedokteran Fakultas Kedokteran USU. Masa penundaan kegiatan akademik tidak dihitung sebagai masa studi.

35      Aktif Kuliah Kembali (AKK) adalah mengikuti kegiatan akademik setelah menjalankan masa PKA dan mendapat persetujuan dari Dekan Fakultas.

36      Transkrip Akademik adalah dokumen resmi sebagai bukti sah tentang rangkuman kumpulan kegiatan akademik yang telah diikuti sesuai dengan kurikulum yang berlaku untuk program studi yang diikuti dilengkapi dengan bobot kredit, penilaian hasil belajar yang dinyatakan dengan huruf serta indeks prestasi kumulatif dan data lain yang diperlukan untuk mendukung kelengkapan keberadaan transkrip akademik tersebut.

37      Wisuda adalah upacara pelantikan dan penyerahan ijazah kepada lulusan  Program Studi Doktor (S-3) Ilmu Kedokteran Fakultas Kedokteran USU yang dilaksanakan dalam suatu sidang terbuka Universitas yang dipimpin oleh Rektor.

38      Ijazah adalah dokumen resmi sebagai bukti sah telah memiliki hak menggunakan gelar doktor bagi lulusan pendidikan Program Studi Doktor (S-3) Ilmu Kedokteran Fakultas Kedokteran USU.

39      Sanksi Akademik adalah suatu tindakan untuk menegakkan peraturan sebagai konsekuensi pelanggaran oleh mahasiswa terhadap ketentuan dan peraturan yang berlaku di Universitas Sumatera Utara.

40      Sumbangan Pengembangan Pendidikan (SPP) adalah jumlah uang yang harus dibayar oleh seorang mahasiswa untuk setiap semester dan pembayaran dilakukan pada awal semester sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.


 

 

BAB II

PROGRAM PENDIDIKAN PROGRAM STUDI DOKTOR (S-3) ILMU KEDOKTERAN FAKULTAS KEDOKTERAN USU

 

Pasal 2

Jenis Program

 

Program Studi Doktor (S-3) Ilmu Kedokteran Fakultas Kedokteran USU menyelenggarakan Program Pendidikan Doktor.

 

Pasal 3

 

Beban dan Lama Studi  Program Studi Doktor (S-3) Ilmu Kedokteran Fakultas Kedokteran USU

 

1.       Beban Studi Program Doktor

Beban studi program doktor bagi peserta yang berpendidikan magister (S-2)/Spesialis-l minimal 42 SKS.

 

2.       Lama Studi Program Doktor

Pendidikan Program Studi Doktor Ilmu Kedokteran dijadwalkan paling sedikit 6 (enam) semester dan paling lama 14 semester.

 

 

BAB III

PENERIMAAN MAHASISWA PROGRAM STUDI DOKTOR (S-3)

ILMU KEDOKTERAN FAKULTAS KEDOKTERAN USU

                                                                                  

Pasal 4

Persyaratan Akademik dan Administrasi

 

1.       Persyaratan Akademik Program Doktor

a.   Calon yang dapat diterima menjadi mahasiswa program doktor adalah yang memenuhi persyaratan akademik yang telah lulus magister (S-2), atau spesialis 1 dari pendidikan kedokteran perguruan tinggi yang diakui oleh pemerintah (nilai akreditasi minimal B) dengan IPK > 3,00 pada skala 0 - 4.

b.   Calon mahasiswa harus membuat pra-usulan penelitian dan menyajikannya di hadapan tim penilai.

c.   Calon mahasiswa harus dapat menulis dan berbicara dalam Bahasa lnggris dengan baik. Pada waktu mendaftar calon peserta harus melampirkan tanda bukti kemampuan berbahasa Inggris yang dimiliki peserta sesuai sertifikat TOEFL dengan nilai paling sedikit 450 dari lembaga yang diakui oleh Universitas Sumatera Utara.

 

2.       Persyaratan Administrasi  Program Studi Doktor (S-3) Ilmu Kedokteran Fakultas Kedokteran USU

a.    Penerimaan mahasiswa dilakukan awal tahun akademik baru pada awal semester ganjil.

b.   Calon mahasiswa wajib memenuhi persyaratan administrasi sebagai berikut:

1)   Menyerahkan formulir pendaftaran yang telah diisi dan ditandatangani, serta lampiran yang dipersyaratkan dan dialamatkan kepada Ketua Program Studi Doktor (S-3) Ilmu Kedokteran Fakultas Kedokteran USU.

2)   Memperoleh izin atasan langsung bagi calon mahasiswa yang bekerja pada suatu instansi.

3)   Memiliki surat keterangan sehat dari dokter.

4)   Memiliki surat rekomendasi dari atasan atau instansi tempat bertugas.

5)   Memenuhi persyaratan lain yang ditetapkan oleh  Program Studi Doktor (S-3) Ilmu Kedokteran Fakultas Kedokteran USU.

c.    Calon mahasiswa warga negara asing harus memenuhi persyaratan berikut:

1)   Mempunyai ijazah dari perguruan tinggi yang terakreditasi dan/atau mendapat pengakuan penyetaraan ijazah oleh Ditjen Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kemenristek DIKTI.

2)   Memiliki visa belajar di Indonesia.

d.   Seleksi Calon Peserta Program Doktor

1)   Mendaftar secara on-line pada laman yang telah disediakan universitas dan menyerahkan berkas pendaftaran yang telah diisi dan dilengkapi dengan dokumen kepada Rektor c.q. Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Sumatera Utara.

2)   Semua berkas pendaftaran terlebih dahulu ditelaah oleh sekretariat Program Studi Doktor (S-3) Ilmu Kedokteran Fakultas Kedokteran USU.

3)   Berkas ini kemudian dikirim kepada tim panitia seleksi pascasarjana untuk ditelaah terutama dalam bidang akademiknya.

4)   Seleksi penyaringan dilakukan untuk mendapatkan calon peserta yang mempunyai kemampuan akademik, sifat dan kelakuan baik, serta kemungkinan besar dapat menyelesaikan pendidikan dengan baik dan tepat waktu.

5)   Hasil seleksi di umumkan melalui SK Rektor.

6)   Peserta yang diterima dinyatakan sebagai peserta program doktor.

 

Pasal 5

Pendaftaran dan Biaya Pendidikan

 

1.    Pendaftaran

a.  Setiap calon mahasiswa yang dinyatakan telah diterima diwajibkan:

            l) Menyatakan kepastian mengikuti pendidikan Program Studi Doktor (S-3) Ilmu Kedokteran Fakultas Kedokteran USU dengan cara mendaftarkan ulang pada  Pascasarjana USU sesuai dengan prosedur dan jadwal yang ditetapkan.

            2) Menyelesaikan kewajiban administrasi, biaya pendidikan, dan biaya lain sebelum kegiatan belajar-mengajar dimulai dan dapat berubah setiap tahun.

            3) Memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh Rektor.

b. Calon mahasiswa yang telah lulus seleksi, tetapi karena alasan tertentu belum dapat mendaftar sebagaimana dinyatakan pada butir (la) dapat memohon penundaan pendaftaran kepada Dekan dengan persetujuan ketua program studi dan akan diberikan surat keterangan lulus seleksi dan penundaan pendaftaran. Perkuliahan dimulai pada jadwal perkuliahan selanjutnya.

 

2     Pendaftaran Ulang

a.   Setiap mahasiswa wajib mendaftar ulang pada setiap awal semester sesuai dengan jadwal akademik  Program Studi Doktor (S-3) Ilmu Kedokteran Fakultas Kedokteran USU dengan ketentuan:

1)   Melunasi biaya administrasi pendaftaran sesuai dengan ketentuan Program Studi Doktor (S-3) Ilmu Kedokteran Fakultas Kedokteran USU.

2)   Melunasi biaya pendidikan untuk I (satu) semester pada saat pendaftaran ulang.

3)   Mengisi Kartu Rencana Studi (KRS) yang disediakan oleh Program Studi Doktor (S-3) Ilmu Kedokteran Fakultas Kedokteran USU.

b.   Mahasiswa yang tidak mendaftar ulang tanpa pemberitahuan dan izin resmi tertulis  dari Ketua Program Studi Doktor dan Dekan dalam 2 (dua) semester dinyatakan putus studi.

 

 

BAB IV

KURIKULUM  PROGRAM STUDI DOKTOR

 

Pasal 6

Kurikulum

 

1.       Pendidikan Program Studi Doktor (S-3) Ilmu Kedokteran Fakultas Kedokteran USU terdiri atas pendidikan kemampuan dasar, kekhususan, dan penelitian mengacu pada KKNI dan SN DIKTI.

2.       Kurikulum  Program Studi Doktor (S-3) Ilmu Kedokteran Fakultas Kedokteran USU diatur secara tersendiri dan ditetapkan dengan Surat Keputusan Rektor.

3.       Kurikulum program studi dimuat dalam pedoman/petunjuk pelaksanaan program studi.

4.       Kurikulum program studi doktor (S-3) dirancang untuk 6 semester.

5.       Mata kuliah  Program Studi Doktor (S-3) Ilmu Kedokteran Fakultas Kedokteran USU terdiri atas mata kuliah pokok dan mata kuliah pilihan yang wajib diikuti dan dimasukkan dalam perhitungan indeks prestasi.

6.       Jika dianggap perlu mahasiswa dapat mengambil mata kuliah prasyarat yang tidak dimasukkan dalam perhitungan indeks prestasi, tetapi dianggap sebagai beban studi. Mata kuliah dimaksud harus mendapat keputusan nilai lulus dari dosen yang bersangkutan.

7.       Mahasiswa dapat mengikuti mata kuliah yang ditawarkan pada Program Studi Doktor (S-3) Ilmu Kedokteran Fakultas Kedokteran USU secara audit tanpa nilai dan diabaikan dalam perhitungan indeks prestasi.

8.       Kurikulum dievaluasi dan revisi paling lambat setiap 5 (lima) tahun.

 

 

 

 

Pasal 7

Tahun Akademik

 

Tahun akademik dan kalender akademik ditetapkan oleh  Program Studi Doktor (S-3) Ilmu Kedokteran Fakultas Kedokteran USU yang terdiri atas semester ganjil dan genap.

 

Pasal 8

Sistem Pendidikan

 

1.       Program pendidikan Program Studi Doktor (S-3) Ilmu Kedokteran Fakultas Kedokteran USU diselenggarakan berdasarkan sistem kredit semester.

2.       Kegiatan pembelajaran diselenggarakan dengan perkuliahan, praktikum, magang, seminar, peragaan, studi mandiri, penelitian dan penulisan karya ilmiah.

3.       Dalam hal penyelesaian proses pembelajaran, mahasiswa menyusun disertasi.

 

Pasal 9

Kartu Rencana Studi dan Kartu Hasil Studi

 

1.       Mahasiswa diwajibkan mengisi Kartu Rencana Studi (KRS) yang disediakan  Program Studi Doktor (S-3) Ilmu Kedokteran Fakultas Kedokteran USU pada setiap awal semester. Pengisian dilakukan I (satu) minggu sebelum kegiatan akademik dimulai.

2.       Pada akhir semester mahasiswa menerima Kartu Hasil Studi (KHS) yang merupakan laporan kemajuan belajar berdasarkan nilai mata kuliah yang diperoleh.

3.       Kartu Hasil Studi (KHS) memberikan informasi Mengenai nilai mata kuliah, IP, IPK serta sebagai Dasar untuk menetapkan besarnya beban kredit semester selanjutnya.

 

Pasal l0

Penggantian dan Pembatalan Mata Kuliah

 

1.       Penukaran mata kuliah dapat dilakukan paling lambat 2 (dua) minggu setelah semester berjalan.

2.       Batas waktu pembatalan mata kuliah adalah 4 (empat) minggu setelah perkuliahan dimulai dan harus dengan persetujuan dosen mata kuliah yang bersangkutan, ketua program studi, dan Dekan.

 

Pasal 11

Penundaan Kegiatan Akademik dan Aktif Kuliah Kembali

 

1.       Mahasiswa yang karena suatu hal yang tidak dapat dihindari dan atas persetujuan Ketua Program Studi dapat mengajukan permohonan Penundaan Kegiatan Akademik (PKA) kepada Dekan dan diteruskan kepada Rektor.

 

 

2.       Alasan tertentu sebagai mana yang dimaksud pada ayat (1):

a.   Sakit

b.   Pindah tugas

c.   Ikut suami/istri

d.   Mengikuti diklat kedinasan

e.   Keputusan hakim pidana

f.    Alasan lain yang tidak bertentangan dengan peraturan ini.

3.       Mahasiswa dapat mengambil PKA selama-lamanya 2 (dua) semester dengan ketentuan:

a.   Wajib membayar biaya administrasi PKA sesuai dengan jumlah Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) per semester sebagai pengganti SPP.

b.   Selama PKA, masa studi tidak diperhitungkan.

c.   PKA dapat diambil setelah selesai mengikuti kegiatan perkuliahan minimal selama I (satu) semester.

d.   PKA ditetapkan dengan keputusan Rektor.

e.   Peraturan akademik yang ada tetap berlaku bagi mahasiswa yang mengambil PKA.

4.       Permohonan Aktif Kuliah Kembali (AKK) diajukan secara tertulis kepada Rektor melalui Dekan selambat-lambatnya I (satu) bulan sebelum semester berjalan sesuai dengan kalender akademik, dengan melampirkan fotokopi izin PKA.

 

Pasal 12

Alih Kredit Program Studi Doktor (S-3) Ilmu Kedokteran Fakultas Kedokteran USU

 

1.       Pindah program studi pada program studi dapat dilakukan di lingkungan Universitas.

2.       Perpindahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat:

       a. Surat permohonan pindah;

       b. Surat keterangan tidak putus studi (drop-out) oleh Ketua program studi

       c. Surat persetujuan pindah dari Ketua Program Studi lama dan surat Penerimaan dari Ketua Program Studi yang baru.

3.       Perpindahan sebagaimana dimaksud dinyatakan sah jika ditetapkan dengan Surat Keputusan Rektor.

4.       Masa studi mahasiswa pindahan terhitung sejak terdaftar pada program studi asal.

5.       Beban studi yang diakui dan yang akan dibebankan ditetapkan oleh Ketua Program Studi yang baru.

 

Pasal 13

 

1.    Mahasiswa yang mengikuti Program Studi Doktor (S-3) Ilmu Kedokteran pada perguruan tinggi yang lain yang akreditasinya sama atau lebih tinggi dan diakui oleh universitas dapat mengajukan permohonan pindah ke Program Studi Doktor (S-3) Ilmu Kedokteran Fakultas Kedokteran Universitas Sumatera Utara.

 

2.    Calon mahasiswa yang pindahan harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

       a.  Bukan karena putus studi (drop-out) atau tidak melebihi masa studi maksimum.

       b.  Mengajukan surat permohonan kepada Dekan.

       c.  Melengkapi persyaratan administrasi yang ditetapkan oleh Program Studi atau Fakultas Kedokteran Universitas Sumatera Utara.

3.    Calon mahasiswa pindahan ditetapkan dengan Surat Keputusan Rektor berdasarkan pertimbangan Ketua Program Studi dan Dekan.

4.    Mata kuliah yang dapat di alih kreditkan adalah mata kuliah yang isi dan bobotnya sama dengan mata kuliah Program Studi serta paling rendah nilai B.

5.    Jumlah kredit yang dapat di alihkan ditetapkan oleh Dekan atas usulan dari Ketua Program Studi.

6.    Masa studi mahasiswa pindahan paling lama dua pertiga dari masa studi terjadwal.

 

 

BAB V

PERKULIAHAN DAN EVALUASI

 

Bagian Pertama

Perkuliahan

Pasal 14

 

1.  Kegiatan perkuliahan terjadwal dilakukan paling sedikit 14 (empat belas) kali tatap muka dan paling banyak 16 (enam belas) kali tatap muka.

2.  Mahasiswa diwajibkan mengikuti paling sedikit 80 (delapan puluh) persen dari jumlah tatap muka.

3.  Dalam hal mahasiswa yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) dinyatakan tidak berhak mengikuti Ujian Akhir Semester (UAS) dan tidak berhak mendapat nilai.

4.  Evaluasi proses belajar mengajar dimaksudkan untuk memperoleh umpan balik bagi peningkatan kualitas proses belajar mengajar yang dapat dilakukan oleh rekan dosen dan mahasiswa.

 

 

 

Bagian Kedua

Evaluasi Hasil Belajar

Pasal 15

 

1.  Evaluasi hasil belajar terdiri atas Ujian Tengah Semester (UTS), Ujian Akhir Semester (UAS), dan tugas terstruktur lainnya.

2.  Evaluasi sebagai mana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan sesuai dengan kalender akademik.

3.  Nilai akhir evaluasi hasil belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan dengan proporsi (bobot) yang diatur oleh program studi.

4.  Dalam hal mahasiswa yang tidak dapat mengikuti Ujian karena sakit atau alasan lain yang disetujui oleh Ketua Program Studi dan Dekan dapat diberikan ujian susulan.

5.  Pengajuan ujian susulan sebagai mana yang dimaksud pada ayat (4) paling lambat 7 (tujuh) hari setelah ujian terjadwal dan dilaksanakan paling lambat 1 (satu) bulan setelah ujian terjadwal.

 

 

Pasal 16

 

Sistem penilaian memakai sistem Penilaian Acuan Patokan (PAP). Sistem PAP merupakan metode yang digunakan menguklur tingkat kemampuan mahasiswa berdasarkan patokan yang telah ditetapkan sebelumnya, merupakan menentukan nilai batas lulus tiap-tiap matakuliah.

Bentuk formula penilaian PAP sebagai berikut :

 

Nilai

A

B+

B

C+

C

D

E

Bobot

4,00

3,50

3,00

2,50

2,00

1,00

0,00

Rentang Nilai

80-100

75-79

70-74

65-69

60-64

50-59

<50

 

1.       Nilai akhir mata kuliah program doktor diberikan dengan huruf A, B+, B, C+, C, D dan E dengan bobot sebagai berikut:

a.  Nilai prestasi A sama dengan bobot prestasi 4,00 (empat koma nol nol) dengan kualitas prestasi sangat baik;

b.  Nilai prestasi B+ sama dengan bobot prestasi 3,50 (tiga koma lima nol) dengan kualitas prestasi Baik;

c.  Nilai prestasi B sama dengan bobot prestasi 3,00 (tiga koma nol nol) dengan kualitas prestasi Baik;

d.  Nilai prestasi C+ sama dengan bobot prestasi 2,50 (dua koma lima nol) dengan kualitas prestasi Cukup;

e.  Nilai prestasi C sama dengan bobot prestasi 2,00 (dua koma nol nol) dengan kualitas prestasi Cukup;

f. Nilai prestasi D sama dengan bobot prestasi 1,00 (satu koma nol nol) dengan kualitas prestasi Kurang;

g.  Nilai prestasi E sama dengan bobot prestasi 0,00 (nol koma nol nol) dengan kualitas prestasi Gagal;

2.       Dalam hal mahasiswa belum dapat memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam pasal (15) ayat (3) untuk penetapan nilai akhir dinyatakan belum lengkap (BL).       

3.       Mata kuliah dinyatakan yang belum lengka sebagai mana yang dimaksud pada ayat (2) dapat diberi nilai setelah memenuhi kriteria yang ditetapkan.

4.       Mahasiswa yang memperoleh nilai akhir matakuliah C dan C+ diwajibkan mengulang perkuliahan.

 

 

Pasal 17

 

(1)     Prestasi keberhasilan studi ditentukan oleh angka indeks prestasi pada setiap akhir semester.

(2)     Indeks prestasi semester (IPS) dihitung berdasarkan jumlah perkalian sks masing-masing mata kuliah dengan bobot dibagi dengan jumlah sks yang diambil.

 

Rumus Indeks Prestasi Semester (IPS):

 

IPS/IP Trimester

 

=

Penjumlahan secara singkat

K

=

Jumlah SKS setiap mata kuliah yang tercantum dalam KRS pada Semester yang bersangkutan

N

=

Bobot prestasi setiap mata kuliah

 

(3)     IPS tertulis dalam KHS yang dicetak dari SIA pada akhir setiap akhir semester.

(4)     Indeks prestasi kumulatif (IPK) dihitung berdasarkan jumlah keseluruhan perkalian SKS masing-masing mata kuliah dengan bobot yang diambil mulai dari semester 1 (satu) sampai dengan semester terakhir dibagi dengan jumlah keseluruhan SKS yang diambil.

 

Indeks Prestasi Kumulatif (IPK):

 

IPK

 

=

Penjumlahan secara singkat

K

=

Jumlah SKS setiap mata kuliah yang tercantum dalam KRS pada seluruh semester.

N

=

Bobot.

 

(5)     Mahasiswa yang memperoleh nilai akhir mata kuliah tidak lengkap dapat melengkapinya pada semester berikutnya.

(6)     Apabila pada evaluasi akhir semester peserta mempunyai I (satu) nilai E, sedangkan IPK > 3,00, mahasiswa tersebut diberi kesempatan 1 (satu) kali ujian perbaikan mata kuliah yang bernilai E tersebut dengan nilai maksimum B. Ujian perbaikan nilai dengan tes tertulis dan diselenggarakan oleh  Program Studi Doktor (S-3) Ilmu Kedokteran Fakultas Kedokteran USU. Apabila setelah ujian perbaikan tetap mendapat nilai E, mahasiswa tidak diizinkan melanjutkan studi.

 

 

 

 

 

 

 

Bagian Ketiga

Evaluasi Akhir Semester

 

Pasal 18

 

Evaluasi Akhir Semester Program Doktor

a.   Setiap akhir semester mahasiswa akan dievaluasi apakah layak atau tidak layak melanjutkan studi ke semester berikutnya.

b.   Mahasiswa harus memperoleh IPK minimal 3,00 pada setiap akhir semester. Apabila nilai IPK kurang dari 3,00, mahasiswa tersebut tidak dapat melanjutkan studinya.

c.   Nilai setiap mata kuliah yang diperoleh harus minimal B. Apabila memperoleh nilai D atau E dalam satu mata kuliah, mahasiswa tersebut tidak memenuhi syarat untuk melanjutkan studinya.

 

Bagian Keempat

 Evaluasi Batas Masa Studi

 

Pasal 19

 

Peringatan akan diberikan kepada mahasiswa yang belum menyelesaikan tugas akademik sebagai berikut.

 

No

Peringatan

Kegiatan Akademik

1

Semester ke-3

Sudah harus lulus ujian kualifikasi pada akhir

semester ke-3

2

Semester ke-4

Sudah harus lulus ujian kolokium pada akhir semester ke-4

3

Semester ke-5

Sudah harus lulus seminar hasil dan ujian disertasi (tertutup) sampai pada akhir semester ke-5

4

Semester ke-6

Sudah harus lulus ujian disertasi (terbuka) pada akhir semester ke-6

 


 

BAB VI

UJIAN KUALIFIKASI, PENELITIAN, DISERTASI

 

Bagian Pertama

 

Pasal 20

Ujian Kualifikasi

 

1.    Ujian kualifikasi merupakan ujian komprehensif yang harus ditempuh seorang peserta pendidikan doktor.

2.    Ujian kualifikasi dapat ditempuh bila peserta didik telah menyelesaikan mata kuliah wajib dengan IPK minimal 3,00 dan selambat-lambatnya pada akhir semester tiga. Ujian kualifikasi merupakan penilaian kembali terhadap kemampuan peserta didik pada mata kuliah-mata kuliah yang telah diambil dan diikutinya.

3.    Ujian kualifikasi dilaksanakan secara tertulis, lisan atau penyajian konsep usulan penelitian di depan kelas, dan dilaksanakan oleh panitia yang diakui keahliannya.

Ujian kualifikasi meliputi:

a.   Penguasaan filsafat ilmu dan metodologi penelitian pada bidang ilmunya

b.   Penguasaan materi bidang ilmunya baik yang bersifat dasar maupun khusus

c.   Penguasaan materi mengenai objek dan topik penelitian untuk penyusunan disertasi

d.   Kemampuan penalaran termasuk kemampuan untuk melakukan abstraksi dan ekstrapolasi

e.   Kemampuan sistematisasi dan perumusan hasil pemikiran

4.    Mahasiswa dinyatakan lulus ujian kualifikasi apabila memperoleh nilai minimal B. Mahasiswa yang tidak lulus diwajibkan mengulang satu kali keseluruhan ujian kualifikasi selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah ujian pertama. Apabila tidak lulus pada ujian kualifikasi ulangan, peserta dinyatakan putus studi.

5.    Anggota panitia ujian kualifikasi berjumlah 5 orang diusulkan oleh ketua program studi dan ditetapkan oleh Dekan.

6.    Pengaturan jadwal ujian kualifikasi ditetapkan oleh  Program Studi Doktor (S-3) Ilmu Kedokteran Fakultas Kedokteran USU atas usul panitia ujian kualifikasi.

 

 

Bagian Kedua

Usulan Penelitian (Kolokium) dan Pembimbing Disertasi

 

Pasal 21

 

1.     Usulan penelitian disertasi merupakan suatu kerangka disertasi yang meliputi

a.      Masalah penelitian

b.     Aspek baru yang akan diteliti dan kontribusi yang akan diberikan

c.      Kerangka pikiran teoritis

d.     Hipotesis

e.      Metode penelitian

2.     Peserta diwajibkan melaksanakan ujian usulan penelitian (kolokium) selambat-lambatnya pada akhir semester IV (keempat).

 

Pasal 22

 

Pembimbing Disertasi

1.     Pembimbing disertasi (promotor dan kopromotor) harus sudah terbentuk paling lambat pada akhir semester 3 (tiga) dan setelah lulus ujian kualifikasi. Susunan pembimbing disertasi dikonsultasikan oleh peserta kepada ketua program studi dan selanjutnya diusulkan oleh ketua program studi kepada Dekan Fakultas Kedokteran USU untuk ditetapkan oleh Rektor.

2.     Pembimbing disertasi beranggotakan 1(satu) promotor yang memiliki jabatan fungsional guru besar dan berijazah doktor (S-3) dan 2 (dua) kopromotor yang berijazah doktor (S-3).

3.     Promotor harus memiliki kualifikasi:

a.      Lulusan doktor dalam bidang ilmu yang relevan dengan rencana penelitian disertasi;

b.     Jabatan fungsional paling rendah lektor kepala;

c.      Memiliki 1 (satu) karya ilmiah pada jurnal nasional terakreditasi atau jurnal internasional yang bereputasi, atau 1 (satu) bentuk lain yang diakui oleh kelompok pakar yang ditetapkan oleh senat perguruan tinggi.

d.     Sudah pernah meluluskan doktor sebagai kopromotor.

4.     Kopromotor harus memiliki kualifikasi:

a.      Lulusan doktor dalam bidang ilmu yang relevan dengan rencana penelitian disertasi;

b.     Jabatan fungsional paling rendah lektor.

 

Bagian Ketiga

Tugas Pembimbing Disertasi

 

Pasal 23

 

1.     Membimbing mahasiswa secara teratur dan berkesinambungan untuk menyusun usulan penelitian, melaksanakan penelitian, dan penulisan disertasi

2.     Melakukan evaluasi kemajuan penelitian dan penulisan disertasi mahasiswa secara berkala dan melaporkan kepada program studi.

3.     Melakukan supervisi ke lokasi atau objek/sumber penelitian untuk melihat keabsahan penelitian.

4.     Memberikan peringatan akademik secara lisan dan tertulis dengan tembusan kepada. Ketua Program Studi untuk selanjutnya disampaikan kepada Dekan.

5.     Membantu mahasiswa dalam mempublikasi karya ilmiah di jurnal internasional bereputasi.

Pasal 24

 

1.     Rektor atas usulan dekan dan ketua program studi menetapkan pengganti promotor dan/atau kopromotor yang berhalangan tetap.

2.     Promotor dan kopromotor dapat diganti bila terdapat hambatan akademik pada hubungan promotor dan kopromotor dengan mahasiswa.

3.     Promotor atau kopromotor pengganti sebagaimana dimaksud pada butir (a) dan (b) wajib memperhatikan dan mengutamakan kelangsungan usulan yang telah disetujui oleh ketua program studi.

4.     Perubahan susunan pembimbing disertasi harus disetujui oleh pembimbing disertasi yang lama, dan ditetapkan oleh Rektor.

5.     Persetujuan promotor dan/atau kopromotor yang lama tidak diperlukan pada butir (d) jika yang bersangkutan telah meninggal dunia.

 

 

Bagian Keempat

Ujian Usulan Penelitian (Kolokium) dan Pelaksanaan Penelitian

 

Pasal 25

 

1.     Usulan penelitian disertasi harus disajikan dalam ujian usulan penelitian disertasi (kolokium).

2.     Ujian usulan penelitian disertasi (kolokium) dilaksanakan satu kali. Jika tidak lulus, dapat diulang satu kali dengan batas waktu pengulangan maksimal 1 (satu) bulan sejak ujian kolokium pertama.

3.     Ujian dapat dilaksanakan apabila dihadiri oleh promotor, kopromotor, 3 (tiga) orang penguji dan 1 (Satu) penguji luar Universitas Sumatera Utara (minimal 5 orang termasuk komisi pembimbing) yang diangkat oleh Rektor atas usul ketua program studi dan Dekan. Apabila promotor tidak dapat hadir harus ada surat pendelegasian kepada salah satu kopromotor.

4.     Ujian usulan penelitian disertasi (kolokium) dilaksanakan setelah ujian kualifikasi.

5.     Nilai lulus untuk ujian kolokium minimal B dengan bobot I SKS.

6.     Pembimbing disertasi menilai apakah suatu usulan penelitian dapat dilanjutkan atau memerlukan perbaikan.

7.     Perbaikan usulan penelitian disertasi harus dilaksanakan sesuai dengan masukan yang diberikan dalam ujian.

8.     Naskah perbaikan usulan penelitian disertasi diserahkan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang ditetapkan.

9.     Mahasiswa dikenakan sanksi peringatan akademik apabila dalam masa empat semester belum melaksanakan ujian usulan penelitian.

 

 

 

 

 

 

 

Pasal 26

Penelitian Disertasi

 

1.       Kegiatan penelitian disertasi baru boleh dilaksanakan setelah usulan disertasi (kolokium) disetujui oleh komisi pembimbing dan telah dinyatakan lulus pada ujian usulan penelitian dan telah lulus Ethical Clearance dari Komisi Etik Kedokteran.

2.       Penelitian disertasi merupakan kegiatan akademik yang menggunakan penalaran empiris atau nonempiris dan memenuhi persyaratan metodologi disiplin ilmu yang bersangkutan.

3.       Beban studi penelitian dan penulisan disertasi adalah sebesar 28 (dua puluh delapan) SKS.

4.       Kegiatan penelitian dilakukan secara mandiri di bawah pengawasan dan bimbingan yang berkesinambungan oleh promotor dan kopromotor.

 

 

Pasal 27

Kewajiban Mahasiswa Selama Penulisan Disertasi

 

1.    Mahasiswa yang sedang menulis disertasi wajib:

a.    Mengikuti bimbingan penulisan usulan disertasi secara aktif dan teratur dari pembimbing disertasi dan mencatat semua kegiatan dalam buku laporan kegiatan/log book.

b.   Menyusun usulan penelitian untuk disertasi dan penulisan disertasi yang dibimbing oleh pembimbing disertasi.

c.    Mengajukan usulan penelitian disertasi sesuai dengan jadwal dan ketentuan akademik yang berlaku.

d.   Melakukan penelitian disertasi sesuai dengan usulan penelitian yang telah disetujui.

2.    Mahasiswa yang tidak menaati ketentuan pada butir (1) tersebut di atas dinyatakan melanggar ketentuan akademik dan dikenakan sanksi akademik.

 

 

Pasal 28

Penulisan dan Seminar Hasil Penelitian Disertasi

 

l.     Format Penulisan Disertasi

a.    Disertasi adalah karya tulis akademik hasil kegiatan penelitian mendalam yang dilakukan secara mandiri dan berisi sumbangan baru bagi perkembangan ilmu pengetahuann atau menemukan jawaban baru bagi masalah-masalah yang sementara tidak diketahui jawabannya atau mengajukan pertanyaan-pertanyaan baru terhadap hal-hal yang dipandang telah mapan di bidang ilmu pengetahuan, teknologi dan seni yang dilakukan oleh calon doktor di bawah pengawasan pembimbingnya.

b.   Persyaratan disertasi meliputi:

1)   Orisinalitas disertasi.

2)   Sumbangan pada ilmu dan nilai penerapannya berupa rekomendasi.

3)   Kelengkapan metodologi dan kecanggihan penelitian, kedalaman, dan dasar teori.

4)   Kejelasan realitas berdasarkan fakta yang lengkap, sistematika penguasaan pemikiran, kecermatan perumusan masalah, dan batasan penelitian.

5)   Temuan baru berupa teori baru (reteori) dan/atau teori lama yang dimodifikasi (rekonseptualisasi) dan/atau perluasan aplikasi teori lama (reklasifikasi).

6)   Etika ilmu pengetahuan.

c.    Disertasi disusun menurut kaidah penulisan ilmiah dan sesuai dengan usulan penelitian disertasi yang telah disetujui oleh pembimbing disertasi dan diketahui oleh ketua program studi.

d.   Naskah disertasi ditulis dalam bahasa Indonesia yang baik dan benar dengan ringkasan dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris. Apabila salah seorang pembimbing atau penguji tidak menguasai bahasa Indonesia, disertasi dapat ditulis dalam bahasa Inggris untuk pembimbing atau penguji tersebut dengan ringkasan dalam bahasa Inggris dan bahasa Indonesia.

e.    Format disertasi dibuat sesuai dengan tata cara yang terdapat di dalam buku pedoman penulisan usulan dan disertasi Program Studi Doktor (S-3).

f.    Abstrak disertasi ditulis dalam bahasa indonesia dan bahasa inggris.

g.   Disertasi yang sudah mendapat persetujuan pembimbing dapat diajukan ke program studi untuk pelaksanaan seminar hasil penelitian disertasi

 

 

Bagian Kelima

Ujian Seminar Hasil Penelitian Disertasi

 

Pasal 29

 

a.      Seminar hasil penelitian dihadiri oleh promotor, kopromotor, 3 (tiga) orang penguji dan 1 (Satu) penguji luar Universitas Sumatera Utara (minimal 5 orang termasuk komisi pembimbing) yang diangkat oleh Rektor atas usul ketua program studi dan Dekan. Apabila promotor tidak dapat hadir harus ada surat pendelegasian kepada salah satu kopromotor.

b.     Seminar hasil penelitian disertasi bertujuan meningkatkan kualitas naskah disertasi dan pemahaman mahasiswa tentang substansi yang terkait dengan penelitian.

c.      Untuk dapat melaksanakan seminar, mahasiswa yang bersangkutan harus telah mempunyai bukti hadir kolokium atau seminar hasil penelitian mahasiswa lain sekurang-kurangnya 10 kali yang dibuktikan pada log book.

d.     Seminar hasil penelitian mempunyai bobot I (satu) SKS.

e.      Mahasiswa yang tidak lulus seminar hasil harus mengulang kembali kegiatan seminar selambat-lambatnya I (satu) bulan.

 

 

 

 

 

Bagian Keenam

Ujian Disertasi

 

Ujian akhir untuk memperoleh gelar doktor ditempuh dalam dua tahap, yaitu (a) ujian akhir tahap pertama (ujian tertutup) dan (b) ujian akhir tahap kedua (ujian terbuka).

 

Pasal 30

Ujian Disertasi Tahap Pertama (Tertutup)

 

1)   Ujian tertutup ditempuh setelah hasil penelitian diseminarkan dan naskah disertasi telah disetujui oleh pembimbing disertasi dan panitia penilai disertasi. Ujian dilaksanakan paling cepat 1 (satu) bulan setelah seminar hasil penelitian.

2)   Tujuan Hasil ujian tertutup bertujuan untuk menentukan apakah promovendus telah memiliki kompetensi sebagai seorang doktor.

3)   Sidang ujian tertutup dilaksanakan dengan persyaratan berikut:

a.   Lulus seperangkat mata kuliah dengan IPK > 3,0

b.   Lulus ujian kualifikasi

c.   Lulus ujian kolokium

d.   Lulus ujian seminar hasil penelitian

e.   Wajib mempresentasikan hasil penelitian atau dalam bentuk poster (setelah lulus dalam ujian seminar hasil) minimal satu kali dalam pertemuan ilmiah internasional atau 2 kali dalam pertemuan ilmiah nasional yang dibuktikan dengan sertifikat. Persyaratan ini dapat juga dipenuhi dengan menggunakan Letter of Acceptence (LoA) dari pelaksana seminar (pelaksanaan seminar sudah harus dilaksanakan sebelum ujian terbuka).

3)   Ujian Tertutup dihadiri oleh promotor, kopromotor, dan 3 (tiga) orang penguji dan satu penguji luar Universitas Sumatera Utara (minimal 5 orang termasuk komisi pembimbing) yang diangkat oleh Rektor atas usul ketua program studi dan Dekan. Apabila promotor tidak dapat hadir harus ada surat pendelegasian kepada salah satu kopromotor.

4)   Hasil ujian dinyatakan lulus apabila memperoleh nilai sekurang-kurangnya B dengan atau tanpa harus memperbaiki penulisan disertasi.

5)   Peserta yang tidak lulus dalam ujian tertutup diberi kesempatan untuk memperbaiki penulisan disertasinya dan menempuh ujian ulang dalam waktu 3 bulan.

6)   Peserta diizinkan menempuh ujian akhir tahap kedua (ujian terbuka) setelah dinyatakan lulus pada ujian tertutup dan telah menyelesaikan persyaratan akademik.

 

 

 

 

 

Pasal 31

Ujian Disertasi Tahap Kedua (Terbuka)

 

1)   Ujian terbuka (promosi doktor) diselenggarakan dalam sidang terbuka.

2)   Ujian terbuka bertujuan untuk mempromosikan kompetensi seorang doktor baru dan temuan-temuannya kepada semua pihak yang berkepentingan, sekaligus untuk menentukan status kelulusan doktor baru.

3)   Sidang ujian terbuka adalah untuk mempertahankan disertasi yang dilaksanakan apabila mahasiswa program doktor telah memenuhi persyaratan berikut:

a.           Telah melaksanakan ujian tertutup dan dinyatakan lulus dengan nilai minimal B

b.           Naskah disertasi dinyatakan layak dan diterima secara bulat oleh pembimbing disertasi.

c.           Telah menyerahkan naskah disertasi yang telah dicetak berjumlah 16 exemplar dan 50 exemplar naskah ringkasan disertasi paling lambat 2 (dua) minggu sebelum pelaksanaan ujian terbuka.

d.           Telah accepted minimal 1 (satu) artikel yang merupakan bagian dari disertasi di  jurnal internasional yang bereputasi ter-indeks scopus minimal Q3 dan author hanya menggunakan institusi Universitas Sumatera Utara.

e.           Apabila hasil disertasi diterbitkan lebih dari 1 (satu) jurnal internasional yang bereputasi maka dipromosikan untuk mendapat predikat cumlaude apabila syarat lain terpenuhi.

f.            Menyerahkan bukti sertifikat pertemuan ilmiah nasional atau internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) huruf e wajib mempresentasikan hasil penelitian atau dalam bentuk poster (setelah lulus dalam ujian seminar hasil) minimal satu kali dalam pertemuan ilmiah internasional atau 2 kali dalam pertemuan ilmiah nasional yang dibuktikan dengan sertifikat.

4)   Ujian terbuka dipimpin oleh promotor.

5)   Hasil ujian terbuka diumumkan oleh ketua sidang (Rektor) dengan menyatakan:

(i)    Predikat kelulusan program doktor;

(ii) Hak peserta untuk menyandang gelar Doktor (Dr.) dengan segala hak dan kewajibannya.


 

BAB VII

PREDIKAT KEBERHASILAN STUDI

 

Pasal 32

 

1.       Evaluasi Akhir Studi Program Doktor

a.      Penilaian akhir studi diputuskan dalam suatu rapat yang diketuai oleh Rektor atau Dekan pada waktu ujian akhir disertasi terbuka.

b.     Mahasiswa yang dinyatakan lulus pada ujian terbuka berhak atas gelar akademik doktor.

c.      Pemberian gelar doktor disertai dengan pernyataan predikat kelulusan:

1)    Memuaskan                : IPK 3,00 – 3,50

2)    Sangat Memuaskan    : IPK 3,51 – 3,75

3)    Dengan Pujian            : IPK 3,76 – 4,00 (dengan masa studi  8 Semester dan 2 (dua) publikasi ilmiah internasional ter-index scopus minimal Q3)

d.     Predikat kelulusan diturunkan setingkat, kecuali predikat kelulusan memuaskan  apabila lama studi melampaui masa studi maksimum yang ditentukan atau apabila menganggap ada hal khusus yang perlu dipertimbangkan.

 

BAB VIII

WISUDA, IJAZAH DAN TRANSKRIP AKADEMIK

 

Pasal 33

Wisuda

 

1. Setiap lulusan wajib mengikuti wisuda yang dilaksanakan oleh Universitas.

2. Untuk mengikuti wisuda mahasiswa harus:

a.    Telah lulus ujian Promosi Doktor

b.   Telah melunasi biaya wisuda

c.    Telah menyerahkan disertasi kepada pihak terkait

d.   Melengkapi kelengkapan administrasi

e.    Mendaftar secara on-line melalui SIA sesuai jadwal

f.    Mengembalikan buku dan bahan bacaan yang dipinjam dari Perpustakaan Universitas atau Perpustakaan Program Studi Doktor (S-3) Ilmu Kedokteran FK USU.

g.   Menyerahkan sumbangan/cenderamata kepada Program Studi Doktor (S-3) Ilmu kedokteran Fakultas Kedokteran USU.

 

 

Pasal 34

Ijazah

 

1.   Bentuk warna dan isi ijazah ditetapkan secara baku oleh universitas

2.   Isi ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat 1 memuat:

a.   Nomor seri ijazah

b.   Logo universitas

c.   Nama universitas

d.   Nomor keputusan pendirian universitas

e.   Nama program doktor

f.    Nama program studi

g.   Nama lengkap pemilik ijazah

h.   Nomor induk mahasiswa (NIM)

i.    Tempat dan tanggal lahir pemilik ijazah

j.    Gelar yang diberikan beserta singkatannya

k.   Tahun, bulan, dan tanggal kelulusan

l.    Tempat, tanggal, bulan dan tahun penerbit ijazah

m. Rektor dan Dekan yang berwenang menandatangani ijazah

n.   Stempel Universitas dan Dekan Fakultas Kedokteran USU

o.   Foto mahasiswa

p.   Tanda tangan mahasiswa

3.   Ijazah ditandatangani oleh Rektor dan Dekan.

4.   Ijazah diberikan kepada mahasiswa yang telah mengikuti wisuda dan sudah memenuhi ketentuan lainnya.

5.   Pada halaman bagian belakang ijazah memuat informasi izin operasional program studi, Surat Keputusan akreditasi dari BAN PT/LAM PT Kes dan tanda tangan pemilik ijazah.

6.   Dalam hal ijazah tidak dapat diambil oleh pemilik ijazah yang sah karena suatu sebab apapun dalam waktu 3 (tiga) tahun setelah wisuda Program Studi S3 atau Fakultas tidak bertanggung jawab dan resiko ditanggung oleh pemilik ijazah yang sah.

7.   Penerbitan ijazah hanya 1 (satu) kali.

8.   Dalam hal ijazah hilang, rusak, atau musnah di tangan pemilik ijazah, Universitas hanya dapat mengeluarkan surat keterangan pengganti ijazah yang diterbitkan oleh Rektor atas usulan Program Studi S3 melalui Dekan.

9.   Penerbitan surat keterangan pengganti ijazah yang hilang rusak atau musnah sebagaimana dimaksud pada ayat 1 (satu) dapat dipenuhi dengan melengkapi:

a.   Surat permohonan dari yang bersangkutan;

b.   Surat pengantar dari Dekan;

c.   Surat keterangan hilang dari Kepolisian Republik Indonesia di wilayah memiliki ijazah berdomisili;

d.   Fotokopi ijazah atau fotokopi duplikat ijazah atau fotokopi SKPI;

e.   Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm 3 (tiga) lembar.

 

Pasal 35

Transkrip Akademik

 

1.       Transkrip akademik adalah dokumen resmi sebagai bukti sah tentang rangkuman nilai mata kuliah mahasiswa yang telah lulus jenjang program studi Doktor.

2.       Transkrip akademik dicetak dari sistem informasi akademik Universitas oleh Program Studi S3 dan Fakultas.

3.       Pada transkrip akademik tercantum:

a.        Nomor transkrip;

b.       Nama mahasiswa;

c.        Tempat tanggal lahir;

d.       Nomor induk mahasiswa;

e.        Nama program studi;

f.        Jenjang pendidikan;

g.       Tanggal mulai terdaftar;

h.       Tanggal lulus;

i.         Jumlah SKS;

j.         Indeks prestasi kumulatif;

k.       Predikat kelulusan;

l.         Judul disertasi;

m.     Kode, Nama, SKS, dan nilai mata kuliah.

4.       Transkrip akademik ditulis dalam dua bahasa yaitu Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris dan ditandatangani oleh ketua program studi dan Dekan.

5.       Penerbitan transkrip akademik hanya 1 (satu) kali.

6.       Dalam hal transkrip akademik hilang, rusak, atau musnah di tangan pemilik transkrip akademik maka Universitas hanya dapat mengeluarkan surat keterangan pengganti transkrip akademik yang diterbitkan oleh Dekan atas usul Ketua Program Studi.

7.       Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Transkrip Akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat dipenuhi apabila melengkapi Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian Republik Indonesia di wilayah pemilih transkrip akademik berdomisili.

 

BAB VIII

PLAGIAT, SANKSI AKADEMIK, DAN PUTUS STUDI

 

Pasal 36

Plagiat

 

 

1.       Plagiat merupakan salah satu bentuk kejahatan yang terjadi apabila penulis menggunakan karya orang lain tanpa menyatakan sumber yang jelas.

2.       Setiap karya ilmiah yang ditulis oleh mahasiswa dikatakan plagiat apabila:

a.       Mengutip istilah, frasa dan/atau pernyataan, data dan/atau informasi dari suatu sumber tanpa menyebutkan sumber dalam kutipan dan/atau tanpa menyatakan sumber yang jelas dengan benar;

b.       Menggunakan sumber gagasan/ide, pandangan, atau teori terdahulu tanpa menyatakan sumbernya yang jelas dengan benar;

c.       Merumuskan ide/gagasan, pandangan, atau teori terdahulu dengan kata dan/atau kalimat sendiri tanpa menyatakan sumber yang jelas dengan benar;

d.       Memindahkan sebagian atau seluruh disertasi dan jurnal orang lain;

e.       Melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.

3.       Pelanggaran sebagaimana dimaksud diatas dikenakan sanksi akademik dan/atau administratif.

4.       Penilaian plagiat ditentukan oleh tim independen yang dibentuk oleh Rektor di tingkat Universitas.

5.       Setiap orang dapat melaporkan tindakan plagiat secara tertulis kepada Fakultas/Program Studi Doktor (S-3)/Universitas.

 

 

Pasal 37

Sanksi Akademik

 

1.       Setiap perbuatan mahasiswa yang melanggar Pasal 36 merupakan pelanggaran.

2.       Pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi akademik dan/atau sanksi administratif yang ditetapkan oleh Rektor atas usul Program Studi atau Dekan berdasarkan hasil keputusan rapat Komisi Disiplin.

3.       Selain sanksi akademik dan/atau sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pelanggaran juga dikenakan denda yang diatur dalam Surat Keputusan Rektor.

4.       Sanksi akademik dikenakan terhadap mahasiswa yang terbukti:

a.   Melakukan plagiat selama masa studi;

b.   Melakukan pelanggaran hukum dan atau etika akademik.

5.       Sanksi akademik yang dikenakan terhadap mahasiswa yang melakukan plagiat dapat berupa salah satu dari sanksi berikut:

a. Pembatalan karya tulis

b. Diberhentikan sebagai mahasiswa atau

c. Gelar yang telah diperoleh kemudian dicabut oleh Universitas.

6.       Sanksi akademik yang diberikan terhadap mahasiswa yang melanggar hukum, norma kesusilaan, dan etika keilmuan baik di lingkungan Universitas maupun di luar lingkungan Universitas dapat berapa:

a. Teguran atau peringatan;

b. Skorsing dari semua kegiatan akademik maksimal 2 semester

c. Apabila pengadilan menetapkan hukuman diberhentikan sebagai mahasiswa.

7.       Penetapan salah satu sanksi di atas bergantung pada berat ringannya kesalahan yang dilakukan dan ditetapkan oleh Rektor atas usul Ketua Program Studi atau Dekan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

 

 

Pasal 38

Putus Studi

 

1.           Mahasiswa dengan alasan akademik, administrasi, kesehatan, dan/atau lainnya atas kehendak sendiri dapat mengundurkan diri dan sejak itu dinyatakan putus studi.

2.           Dalam hal mahasiswa tidak dapat memenuhi persyaratan akademik sesuai dengan peraturan yang berlaku juga dinyatakan putus studi.

3.           Putus studi ditetapkan oleh Rektor atas usul Ketua Program Studi atau Dekan berdasarkan rapat yang dihadiri oleh Ketua program studi dan Dekan.

4.           Mahasiswa yang dinyatakan putus studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan surat keterangan dan transkrip akademik.

5.           Mahasiswa yang dinyatakan putus studi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak diberikan transkrip akademik.

6.           Surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikeluarkan oleh Dekan.

 

 

BAB IX

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 39

 

1.   Pada saat peraturan akademik ini diberlakukan:

a.   Promotor dan kopromotor pada program doktor tidak dibenarkan guru besar yang berkualifikasi pendidikan S-l atau S-2 kecuali yang sedang menyelesaikan proses pembimbingan;

b.   Dosen pada program doktor untuk mengajar paling rendah berkualifikasi program doktor atau setara dengan level 9 (sembilan) Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia.

 

BAB X

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 40

 

Dengan berlakunya keputusan ini maka segala peraturan akademik yang bertentangan dengan

sendirinya dinyatakan batal.

 

Pasal 41

 

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Hal-hal yang belum diatur pada peraturan akademik ini akan diatur tersendiri.

Doktoral kedokteran